• Bagikan FB
  • Kontributor
  • Komentar0

PEMERINTAH TETAPKAN LEBEL HAHAL INDONESIA YANG BERLAKU SECARA NASIONAL

Jurnalrelawan.my.id - Jakarta Di lansi Dari Akun Resmi Kementrain Agama. Assalamu'alaikum #SahabatReligi 
Sehat dan bahagia selalu ya
Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. 
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.


Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 
.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022). 
.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.  
.
Selengkapnya:
https://kemenag.go.id/read/label-halal-indonesia-berlaku-mulai-1-maret-2022-bagaimana-label-sebelumnya-xmqvl
.
Halal Indonesia
.
Mohon doa dari #SahabatReligi untuk #KemenagLebihBaik
.
#KemenagLebihBaik
#ModerasiBeragama
#UmatRukunIndonesiaMaju
.
Kementerian Agama 
Website : kemenag.go.id
Twitter : @kemenag_ri
Instagram : @kemenag_ri
Fanpage : Kementerian Agama RI
Youtube : Kemenag RI

BERITA TERKAIT