• Bagikan FB
  • Kontributor
  • Komentar0

Cara Mengurus Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Jurnalrelawan.my.id - Menjadi Lembaga Kemanusiaan Dan komunitas Kemanusiaan adalah salah satu harapan kita bersama yang memiliki jiwa kemanusiaan namun tahu kah kalian bahwa untuk itu semua memerlukan mekanisme dan aturan,karena tidak sembarangan dalam melakukan itu salah satunya adalah aturan aturan yang harus di jalani adalah mendaftarkan Lembaga Atau Komunitas dalam Legalitas karena untuk mengumpulkan Barang Dan Jasa pemerintah memiliki aturannya sendiri,jadi lembaga atau komunitas nggak sembarangan dalam mengumpulkan itu semua dan hal ini sangat di awasi oleh pemerintah,Fungsinya adalah sebagai bagian pengawasan agar uang yang di kumpulkan dan di dapat di salurkan dan di serahkan kepada yang berhak untuk mendafatkannya nah mekanisme dan aturanya sudah di jelaskan dalam situs https://simppsdbs.kemensos.go.id
Pengertian
  1. Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
  2. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  3. Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
  Dasar Hukum
  1. UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
  2. PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
  3. PP Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
  4. PP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial
  5. Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
  6. Kepmensos Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
  7. Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
  Tujuan
  1. Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial.
  2. Tersalurkannya uang atau barang dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
  4. Terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
  5. Terselenggaranya pengumpulan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara dan Jenis Pengumpulan Sumbangan
  1. Mengadakan pertunjukan
  2. Mengadakan bazaar
  3. Penjualan barang secara lelang
  4. Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan
  5. Penjualan prangko amal
  6. Pengedaran daftar (list) derma
  7. Penjualan kupon atau stiker sumbangan
  8. Penempatan kotak sumbangan di tempat umum
  9. Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya
  10. Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
  11. Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank
  12. Melalui SMS donasi
  13. Pengembalian sisa belanja
  14. Melalui website
  Yang Berhak Menyelenggarakan
  1. Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
  2. Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:
    • Mempunyai Akta Notari atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat:
      • Azas, sifat, dan tujuan organisasi
      • Lingkup kegiatan
      • Susunan organisasi
      • Sumber keuangan
    • Apabila bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, Organisasi harus telah terdaftar pada instansi sosial setempat.
    • SK Kepanitiaan bagi pemohon.
  Pejabat Pemberi Izin
  1. Menteri Sosial, untuk penyelenggaraan yang meliputi:
    • Seluruh Indonesia
    • Melebihi wilayah satu provinsi
    • Satu provinsi tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain
  2. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang meliputi:
    • Seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan
    • Melebihi wilayah satu Kabupaten/Kota
  3. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang meliputi Kabupaten/Kota yang bersangkutan
  Prosedur Pengajuan Izin
  1. Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
    • Nama dan alamat organisasi
    • Akta pendirian dan susunan pengurus
    • Kegiatan sosial terakhir yang telah dialksanakan
    • Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
    • Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
    • Mekanisme penyaluran
    • Mekanisme penyelenggaraan
    • Rincian pembiayaan
  2. Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan:
    • Surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan.
    • Bagi pemohon yang berkedudukan di provinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud, harus disertai pula persetujuan Gubernur atau Instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan.
    • Fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisai yang bersangkutan.
Prosedur Pemberian Izin

Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:

  1. Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan.
  2. Maksud dan tujuan usaha pengumpulan sumbangan.
  3. Kemungkinan efek psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
  2. Tata cara penyelenggaraan.
  3. Penggunaan biaya penyelenggaraan.
  4. Batas wilayah, meliputi luas/wilayah pengumpulan sumbangan.
  5. Batas waktu penyelenggaraan, selama-lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
  6. Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan, untuk kegiatan operasional sebanyak-banyaknya 10% dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana.
  Kewajiban Penyelenggara
  1. Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.
  2. Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.
  3. Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada:
    • Kementerian Dalam Negeri
    • Gubernur Provinsi Setempat
    • Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/ pemegang izin berkedudukan
  4. Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:
    • Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
    • Jumlah sumbangan yang diperoleh
    • Penggunaan sumbangan (penyalurannya)

UNDUH e-SABi

Agensi dan Penyelenggara PUB  diwajibkan mengunduh Aplikasi e-SABi melalui Play Store. Agensi dan Penyelenggara dapat mencari Aplikasi e-SABi dengan menggunakan kata kunci "esabi" di Google Play pada perangkat selular.

Manfaat Aplikasi Mobile E-SABi untuk Agensi dan penyelenggara :
a. Dapat mengetahui status permohonan izin  PUB;
b. Dapat melihat semua informasi dan peraturan perundangan-undangan tentang  PUB;
c. Dapat melakukan tanya jawab dengan Helpdesk Direktorat PSDBS.

UNDUH - QR Code

Agensi dan Penyelenggara PUB, diwajibkan  per tanggal 8 April 2019, agar mencantumkan QR Code pada semua materi promosi PUB antara lain melalui spanduk, banner, leafleat, website dan lain-lain.
QR Code dapat diunduh dari Aplikasi Simppsdbs apabila Permohonan Telah Disetujui (akan tampil Tombol "Unduh QR Code").
QR Code dimaksud gunanya agar masyarakat dapat mengecek dan memastikan suatu program penyelenggaraan  PUB telah mempunyai izin atau belum.

  Pengawasan dan Pengendalian
  1. Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Kementerian Sosial RI sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.
  2. Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.
  Pengumpulan Sumbangan yang Tidak Memerlukan Izin

Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan:

  1. Kewajiban hukum agama.
  2. Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah.
  3. Hukum adat atau adat kebiasaan.
  4. Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

BERITA TERKAIT