• Bagikan FB
  • Kontributor
  • Komentar0

ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL ( LEGULER )

Jurnalrelawan.my.id - Jakarta Setelah beberapa hari Di resmikan Logo halal yang baru ini lah Proses ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL ( LEGULER )
UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur tiga pihak yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal. Ketiganya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
.
Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
.
Simak alur dan pola sinergi ketiga pihak ini dalam proses sertifikasi halal dalam infografis berikut:
.
Halal Indonesia
.
Mohon doa dari #SahabatReligi untuk #KemenagLebihBaik
.
#KemenagLebihBaik
#ModerasiBeragama
#UmatRukunIndonesiaMaju
.
Kementerian Agama 
Website : kemenag.go.id
Twitter : @kemenag_ri
Instagram : @kemenag_ri
Fanpage : Kementerian Agama RI
Youtube : Kemenag RI

BERITA TERKAIT