• Bagikan FB
  • Kontributor
  • Komentar0

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes



Copyright © :Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19.

Isi Berita*: Kementerian Kesehatan RI kembali membuka pendaftaran relawan Covid-19.
Kemenkes mengumumkan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri, pembukaan pendaftaran relawan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Tenaga Kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai relawan dan berjuang menghadapi Covid-19, dapat mendaftarkan diri.
Berikut ini cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat menjadi relawan Covid-19.

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19:
Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi.
2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik dengan mekanisme sebagai berikut:
3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19
4. Mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

Dokumen yang Wajib Diunggah Calon Relawan Covid-19:

1. Scan KTP


2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom

3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN

4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri

Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

enaga Kesehatan yang Dibutuhkan:

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:

- Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)


- Dokter umum
- Apoteker
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog
- Fisioterapi
- Kesehatan lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog klinis
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Pembimbing kesehatan kerja
- Radiografer
- Tenaga teknis kefarmasian


Syarat pendaftaran relawan penanganan Covid-19:

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
6. Tidak memiliki penyakit komorbid.
7. Tidak dalam kondisi hamil.
8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.

Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19:

- Insentif
- Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes
- SKP dari OP
- Penghargaan Menkes
- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)


The Indonesian Ministry of Health has re-opened registration for Covid-19 volunteers.
The Ministry of Health announced through an upload on the Instagram account @kemenkes_ri, the opening of registration for Covid-19 volunteers for health workers and medical personnel.
Health workers who pass the selection stage will be placed in hospitals and special Covid-19 health facilities throughout Indonesia.
For Indonesian people who want to nominate themselves as volunteers and fight against Covid-19, they can register.
Here's how to register, document requirements, and the benefits of being a Covid-19 volunteer.

How to register a Covid-19 Handling Volunteer:
The following is a guide to registering volunteers for handling Covid-19:
1. Carefully read all announcements and selection registration guidelines/instructions.
2. Fill in the registration form and upload the scanned original document in PDF according to the requirements. The delivery of physical files with the following mechanism:
3. Registration is done by filling out the registration form at the link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19
4. Upload the requirements in PDF form.

Documents Required to be Uploaded by Candidates for Covid-19 Volunteers:

1. Scan ID card


2. Scan STR/Certificate of Competence/Proof of passing Ukom

3. Scan BPJS Health/KIS/JKN

4. Scan the parental/husband/wife permission letter

Applicants who meet the administrative requirements will be called for a Medical Check Up (MCU).

Health workers Required:

The positions of health workers needed for volunteers to handle Covid-19 are:

- Specialist doctors (anesthesiologist, pulmonary, internal medicine, radiology)


- General practitioners
- Pharmacist
- Medical laboratory technologist
- Midwife
- Dietitian
- Electromedical
- Epidemiologist
- Physiotherapy
- Environmental Health
- Nutritionist
- Nurse
- Clinical psychologist
- Medical recorder and health information
- Occupational health advisor
- Radiographer
- Pharmaceutical technical personnel


Requirements for registering volunteers for handling Covid-19:

1. The maximum age limit for medical/nurse personnel is less than 50 years and other health workers less than 40 years.
2. Have an active BPJS Health/JKN/KIS/other health insurance.
3. Have parental/husband/wife permission (proven by a statement letter affixed with the signature on the stamp duty).
4. Minimum DIII in Health.
5. Have an active STR/Certificate of Competence.
6. Have no comorbid disease.
7. Not pregnant.
8. Ready to be called by the MCU at any time needed.
9. Ready to work immediately for at least 1 month if you pass the medical examination (MCU).
10. Bring the results of the Rapid Antigen Test before attending the MCU.

Benefits that volunteers get to handle Covid-19:

- Incentives
- Accommodation and consumption from health facilities
- SKP from OP
- Minister of Health Award
- Death compensation: given to volunteers who died in handling Covid-19
- Reimbursement of transportation costs from and back to the area of ​​origin (for volunteers who come from outside the city)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Nama Kontributor :*: Yunita Rahmayanti

Sumber :*: Tribunnews.com
\






BERITA TERKAIT