• Bagikan FB
  • Kontributor
  • Komentar0

Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan

(foto : ©kompas.com)
JurnalRelawan.my.id - jakarta Penerapan PPKM Level 3 Di Jabodetabek Dan Jawa Bali Telah di berlakukan dan telah di kenakan Jam Malam Di Beberapa Lokasi JABODETABEK dan beberapa aturan bagi pembatasan sosial dan kerumunan sangat di atur dan di perhatikan dengan serius hal ini seperti yang Kontributor Jurnalrelawan.my.id pantau dari beberapa media sosial dan website media online terlihat aturan dan aturan di perhatikan dengan serius seperti di lansir dari Kompas.com Pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga tanggal 14 Februari 2022.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian baru Omicron ini,di karenakan semakin bertambahnya jumlah Kasus Terinfeksi Covid-19.

Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan yang kedepanya Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan yang ada.

Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung di karenakan untuk meminim penyebaran varian tersebut.

Adapun rincian yang tertuang dalam aturan tersebut sebagai berikut:

"Pelaksanaan dan acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan memperhatikan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan atau tempat dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan lebih memperhatikan aturan 6M."

Protokol Kesehatan 6M

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol ksehatan 6M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas
  6. Menghindari makan bersama

Pengetatan Protokol Kesehatan

Selain menerapkan 6M, selama melakukan perjalanan, setiap individu harus melakukan pengetatan protokol kesehatan: 

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta Per kasus, tepatnya 993.652 kasus.

BERITA TERKAIT