260 Mahasiswa Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak

Kanwil DJP Jateng II menguukuhkan relawan pajak (dok.timlo.net/m ismail)

JurnalRelawan.my.id - Solo — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II mengukuhkan 260 relawan pajak 2022 secara luring dan daring. Relawan tersebut adalah mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan telah mendapatkan pelatihan dari tax center organisasi mitra Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Relawan pajak yang dikukuhkan berasal dari 18 tax center perguruan tinggi sejumlah daerah di Jateng,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, Sabtu (5/2).

Ia mengatakan, perguruan tinggi tersebut meliputi Universitas Tidar Magelang, Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan Universitas Muhammadiyah Magelang.

“Kami apreasiasi kepada tax center organisasi mitra dan para relawan pajak Kanwil DJP Jateng II,” ujarnya.

Para relawan tersebut, kata dia, nantinya mempunyai tugas asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui efiling dan sosialisasi mandiri tentang perpajakan. Mereka akan  ditempatkan di seluruh unit yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Program ini dilaksanakan untuk mendukung penerimaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan),” jelas Slamet Sutantyo.

Ditambahkan, Berdasarkan data, SPT Tahunan pada Tahun 2021 yang telah disampaikan adalah sebanyak 816,235 SPT dari total target kepatuhan sebesar 777.015 SPT atau sebesar 101,69 persen dari target.

Kepala Bidang P2 Humas Wiratmoko mengatakan, kegiatan relawan pajak merupakan kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu Organisasi Mitra/Tax Center. Tahun ini kegiatan pelatihan sepenuhnya dilaksanakan oleh Organisasi Mitra,

“Materi diajarkan oleh Dosen Pengajar dan Dosen Relawan Pajak Nonmahasiswa dengan pendampingan dan pengawasan dari Kanwil DJP,” tukas dia.

BERITA TERKAIT