DAFTAR LEMBAGA
LEMBAGA RUMAH ZAKAT
JurnalRelawan.my.id - Pada postingan kali ini admin akan mengulas salah satu lembaga Kemanusiaan yaitu Rumah Zakat
Rumah Zakat adalah lembaga terbesar, Rumah Zakat Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf secara profesional dengan menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan.
Seperti di lansir dari laman resmi Rumah Zakat rumahzakat.org Dilandasi dengan semangat untuk menjadi NGO terbaik dalam menyalurkan kebahagiaan antara para donatur dan juga penerima manfaat, Rumah Zakat tidak hanya berkomitmen menjadi lembaga yang terpercaya, progresif, dan profesional, tapi juga dapat berkolaborasi dengan beragam pihak demi terciptanya pemberdayaan masyarakat Indonesia. Alhamdulillah saat ini Rumah Zakat menjadi salah satu LAZNAS yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Tumbuhnya Rumah Zakat sebagai LAZNAS terpercaya tidak terlepas dari sejarah panjangnya yang berawal kelompok pengajian Majlis Taklim Ummul Quro sepakat membentuk lembaga sosial yang concern pada bantuan kemanusiaan. 2 Juli 1998 terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ).
2020
Tahun 2020, Rumah Zakat genap berusia 22 tahun. Selama itu pula, kami sudah memberikan kebahagiaan kepada 35.5 juta penerima manfaat. Selain itu, saat ini Rumah Zakat sudah memiliki 1.684 desa berdaya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berbagai penghargaan juga diraih oleh Rumah Zakat di tahun 2020. Antara lain Rumah Zakat meraih 1st Champion Indonesia Original Brand Award dan GIFA Excellence Award in Zakat Management 2020.
Melalui gerakan Kebahagiaan Indonesia, Rumah Zakat terus berkomitmen dan mengajak semua pihak untuk ikut andil dalam memberikan kebaikan-kebaikan kecil agar bisa melahirkan kebahagiaan untuk seluruh masyakat.

LEGALLITAS PEMBAGA
Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut
- Akta Pendirian:Dr. Wiratno Ahmadi, SH Nomor 31 tanggal 12 Juli 2001 tentang Pendirian Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
- Akta Perubahan:Notaris Irma Rachmawati, SH Nomor 17 tanggal 25 Oktober 2005 Akta tentang Perubahan struktur Yayasan Rumah Zakat
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
- Perubahan Akta Yayasan Notaris Zulhijah Arni, SH No 02 Tanggal 21 Desember 2011
- Surat Kementrian Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.01.06-33 sesuai Akta Nomor 02 tanggal 21 Desember 2011 telah tercatat dalam daftar yayasan.
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional:
- Keputusan Menteri Sosial RI No. 107/HUK/2014 tentang Pengakuan Yayasan Rumah Zakat Indonesia
- Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 910/5/PI.02/11/2020 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
- Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) No. 062/6610PPSKS/06/2020 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
7. Izin Pengumpulan Uang dan Barang
- Keputusan Menteri Sosial RI No. 948/HUK-PS/2020 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan
8. Lembaga Amil Zakat Nasional:
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
9. Rumah Zakat mendapatkan status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations